PENDAHULUAN
Peraturan dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis Avail dengan tujuan dan maksud sebagai berikut:
- Menjelaskan dan mengatur hubungan antara perusahaan dengan distributor.
- Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan distributor.
- Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis Avail.
- Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab distributor dalam menjalankan bisnis Avail.
- Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan distributor, dari tindakan distributor yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perusahaan dan atau terhadap distributor lain.
Semua distributor Avail secara otomatis terikat dengan segala ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan Avail Elok Indonesia. Selanjutnya Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan digunakan sebagai peraturan dan pedoman distributor dalam menjalankan bisnis Avail.
Untuk memberikan pengertian dalam memahami peraturan dan kode etik PT. AVAIL ELOK INDONESIA, perlu diberikan penjelasan tentang istilah yang dipergunakan sebagai berikut :
- Distributor adalah individu yang telah mendaftarkan keanggotaannya dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran yang sah dan telah disetujui oleh perusahaan.
- Upline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus keatas.
- Downline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus kebawah.
- Sponsor adalah upline yang memperkenalkan bisnis AVAIL kepada calon distributor, dan menempatkan calon distributor tersebut sebagai downlinenya.
- Konsumen adalah pembeli dari produk-produk Avail dengan tujuan untuk dipakai sendiri.
- Crossline adalah distributor dan/atau anggota yang berbeda garis sponsor.
- Jaringan adalah beberapa distributor yang berada dalam kelompok anggota yang bersangkutan.
- Posisi/Peringkat adalah suatu jenjang karir distributor yang dapat dicapai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, mulai dari distributor, Qualified Manager (QM), Bronze Manager (BM), Silver Manager (SM), Gold Manager (GM), Diamond Manager (DM), Crown Manager (CM) dan Super Crown Manager (SCM). Perubahan atas jenjang karir tersebut akan berpengaruh terhadap hak bonus dan penghasilan Distributor.
ATURAN PENJUALAN DAN HARGA JUAL
- Harga jual dari semua produk AVAIL adalah ditentukan oleh PT. AVAIL ELOK INDONESIA dan tidak seorang distributor pun diijinkan mengurangi atau menaikkan harga termasuk dengan cara merubah harga yang tertera pada label harga atau kemasan produk yang telah ditentukan oleh perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada penghentian sementara status kedistributoran atau pencabutan kedistributoran yang bersangkutan.
- PT. AVAIL ELOK INDONESIA mempunyai hak merubah harga jual setiap saat termasuk dan tidak terbatas dengan BV dari produk tanpa pemberitahuan sebelumnya terlebih dahulu dan perubahan harga yang telah ditentukan akan segera berlaku setelah ada pengumuman resmi dikeluarkan.
- Seorang distributor tidak diijinkan mengirim, menyalurkan atau menjual produk dengan cara memberikan potongan harga, hadiah, promosi yang secara kumulatif atau dengan cara apa pun yang menunjukan bahwa produk dimaksud disalurkan atau dijual lebih rendah atau lebih tinggi dari harga jual yang telah ditentukan kecuali semua hal diatas dilakukan telah ada persetujuan dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
- Seorang distributor dilarang melakukan klaim / pernyataan kesehatan terhadap produk apa pun atau secara khusus telah menyatakan bahwa produk tertentu dapat menyembuhkan penyakit tertentu yang menyebabkan produk AVAIL lebih dipahami sebagai obat daripada sebagai nutrisi atau supplement. Dalam keadaan apa pun semua jenis produk AVAIL dilarang untuk dikaitkan dengan obat obatan lain yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit tertentu.
SANKSI
Pelanggaran Terhadap Peraturan Kedistributoran AVAIL, Kode Etik, Program Pemasaran dan Kebijakan Perusahaan Lainnya.- Jika seorang distributor melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan distributor PT. AVAIL ELOK INDONESIA, kode etik, program pemasaran dan kebijakan perusahaan lainnya, kedistributoran dari distributor yang bersangkutan akan dengan segera dibekukan atau dibatalkan.
- Selama masa penyelidikan yang dilakukan AVAIL atau setelah dikeluarkannya surat teguran kepada distributor yang melakukan pelanggaran , maka akan diterapkan ketentuan sbb :
- A. PT. AVAIL ELOK INDONESIA dibenarkan melakukan teguran secara lisan atau mengeluarkan sebuah surat teguran kepada distributor yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ditributor PT. AVAIL ELOK INDONESIA, kode etik, program pemasaran dan kebijakan lainnya.
- B. Surat teguran yang telah dikeluarkan kepada distributor, maka distributor yang bersangkutan harus menyampaikan penjelasan tertulis perihal kasus yang dituduhkan dalam waktu empat belas (14) hari dari tanggal dikeluarkannya surat teguran sebagai bahan pertimbangan bagi PT. AVAIL ELOK INDONESIA. Managemen PT. AVAIL ELOK INDONESIA berhak membekukan / melarang distributor yang bersangkutan untuk berpartisipasi atau melakukan kegiatan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan order, melakukan penjualan atau pembelian, kegiatan yang berhubungan dengan produk AVAIL, kegiatan yang berhubungan dengan jaringan, sponsor, melakukan perubahan data kedistributoran, mengikuti pelatihan, berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PT. AVAIL ELOK INDONESIA, berpartisipasi dalam kegiatan promosi atau kegiatan yang mengandung insentif, menerima bonus, komisi atau insentif sampai ada keputusan akhir dan mengikat yang dikeluarkan oleh PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
- C. Dalam hal distributor yang bersangkutan gagal menyampaikan jawaban tertulis dimaksud dalam waktu yang telah ditentukan, PT. AVAIL ELOK INDONESIA berhak mengambil tindakan yang dianggap pantas itu.
- D. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya atau dari hasil penyelidikan yang dilakukan PT. AVAIL ELOK INDONESIA terhadap pernyataan dan fakta yang diperoleh bersamaan dengan informasi yang disampaikan kepada Perusahaan selama masa tenggang waktu pemberian jawaban, perusahaan akan mengambil putusan akhir yang selayaknya untuk itu yang meliputi pembatalan status sebagai distributor PT. AVAIL ELOK INDONESIA, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya berdasar kasus demi kasus. Perusahaan akan memberitahukan keputusan yang diambil kepada distributor yang bersangkutan dan tindakan yang diambil berlaku efektif segera setelah putusan dimaksud dikeluarkan.
- E. Dalam hal terjadi pembatalan status distributor yang bersangkutan dan semua keuntungan yang mungkin diperoleh sesuai dengan program pemasaran AVAIL termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan yang dapat diperoleh dari kegiatan promosi, kegiatan yang mengandung insentif serta hak hak lainnya akan ditiadakan. Sejak tanggal pembatalan di maksud distributor yang bersangkutan secara otomatis dilarang untuk terlibat dalam kegiatan apa pun yang berhubungan dengan produk AVAIL, jaringan dan aktivitas.
- F. Distributor yang telah dicabut kedistributorannya dapat mengajukan permohonan menjadi distributor baru setelah melampaui masa 6 bulan terhitung dari tanggal surat pembatalan kedistributoran dikeluarkan. Tetapi persetujuan permohonan dimaksud harus diverifikasi dan mendapat persetujuan dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
- G. PT. AVAIL ELOK INDONESIA mempunyai hak penuh dan mutlak kapan saja bahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk merubah, membedakan atau menambah atau menyesuaikan peraturan distributor AVAIL, kode etik, program pemasaran dan kebijakan lainnya dan mencabut atau membekukan atau membatalkan kedistributoran dari seorang distributor atau seseorang jika dan kapan saja diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar